Matatelinga.com - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Brigadir QS, oknum Polri yang bertugas di Polsek Labuhan Ruku Resort Batubara, resmi ditahan dan sudah menyandang status tersangka. Selain QS, oknum PNS Pemkab Asahan berinisial MI ,44, warga Jalan Mawar, Dusun IV, Desa Sidumulyo, Kec. Pulau Bandring, Kab. Asahan dan MJ ,34, seorang tukang bengkel warga Jalan Mawar Dusun IV Desa Sidumulyo Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan ditahan dan berstatus tersangka.Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan hal tersebut. Mereka ditahan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,5 gram."Ya sudah ditahan dan menjadi tersangka," ujar Rina ketika dihubungi, Senin (14/11) petang.Rina menambahkan, barang bukti itu diketahui memang beberapa diantaranya milik Brigadir QS. Namun, dia enggak merinci sabu yang dimiliki QS berapa banyak.Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara."Setelah putusan dari pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kemudian akan diproses juga melalui sidang kode etik kepolisian," tambah Rina menyoal Brigadir QS.Bahkan, sambung mantan Kapolres Binjai ini, Brigadir QS diancam dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). "Tergantung putusan sidang kode etik. Bisa saja putusan sidang kode etik terberat (PTDH)," tandasnya.Diketahui, ketiganya diamankan petugas Dit Resnarkoba dari sebuah bengkel di kawasan Asahan, kemarin (11/11) siang. Saat ditangkap terhadap Brigadir QS ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 gram dan dilakukan pengembangan, hingga dilakukan penangkapan terhadap dua rekannya.(Mtc)