Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
AKP Ichwan Lubis Disebut Pelaku TPPU Pasif

AKP Ichwan Lubis Disebut Pelaku TPPU Pasif

Admin - Selasa, 15 November 2016 20:15 WIB
google
AKP Ichwan Lubis (foto)
Matatelinga.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis disebut merupakan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian saat menjadi saksi ahli dalam kasus penyuapan Rp 2,5 miliar oleh Togiman ke Ichwan Lubis di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11/2016).Dalam kasus ini, Novian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menjadi saksi ahli untuk empat terdakwa yakni Togiman alias Toge, Tjun Hin alias Ahin, Ichwan Lubis dan Mirawaty. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Novian menyebutkan, Ichwan Lubis merupakan pelaku pasif sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Dia (Ichwan) tahu Toge menyuruh Tjun Hin memberi uang ke dirinya. Ichwan patut curiga atau menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika karena sebelumnya dia pernah menangkap Toge untuk kasus narkotika. Dia wajib dikenakan pasal pelaku pasif TPPU," kata Novian.‬‪Terkait uang tersebut diberikan kepada Ichwan untuk mengurus agar Toge tidak dilibatkan dalam penangkapan anak buahnya yakni Mirawaty alias Achin, saksi ahli menyebut tidak dalam kapasitas menjawab hal tersebut. "Perspektif lain atau uang yang diterima itu di luar kewenangan saya. Kalau misal uang itu hasil korupsi atau hasil transaksi narkotika, itu silahkan saja dibuktikan di persidangan. Yang pasti, delik formil unsur-unsur TPPU tersebut telah terpenuhi, itu yang saya sampaikan," terang Novian.‪Sementara dalam kasus tersebut,  pelaku utama TPPU kata Novian adalah Toge. Walaupun dia tidak melakukan transaksi, tapi Toge menggunakan rekening Tjun Hin, Janti, Achin supaya tidak terlihat transaksi itu untuk kepentingan dirinya. "Toge pada posisi beneficiary owner (pemilik yang berkepentingan) dari transaksi tersebut. Yang ada di benak Toge, dia bisa mengambil manfaatnya dari transaksi itu," jelas ahli.‬‪Menurutnya, Tjun Hin dalam perkara tersebut merupakan orang yang terlibat dalam TPPU. Dia mau rekeningnya dipakai dan tidak menolak. "Dengan menerima uang tunai, diharapkan transaksi tunai atas uang hasil pidana memutus mata transaksi dari Toge," pungkas Novia


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Demo Minta Ramadhan Pohan Ditahan Di PN Medan Ricuh

Berita Sumut

Pengawas Proyek Revitalisasi Terminal Amplas Kembali Dipanggil Kejati Sumut

Berita Sumut

Hakim Vonis CPNS Kantor Pajak 1 Tahun 2 Bulan

Berita Sumut

Hukum Di Negeri Ini Dinilai "Pincang"

Berita Sumut

Berkas Kasus Korupsi Pesta Danau Toba P-21

Berita Sumut

Kenapa Penghuni Lapas Bisa Buka Jaringan Peredaran Narkoba....?