Matatelinga.com - Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Para TKA ini diduga menyalahi izin sehingga diamankan polisi. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting membenarkan, pihaknya mengamankan para TKA tersebut. Hingga kini, para TKA itu masih menjalani pemeriksaan intensif."Tapi saya belum dapat data detail-nya. Silahkan langsung sama Pak Toga ya," ujar Rina, Selasa (15/11/2016) malam.Dari 18 TKA diketahui 15 orang tidak memiliki izin tertulis berupa izin tinggal sementara (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsar Panjaitan menyatakan, para pekerja tersebut berasal dari 3 perusahaan penyalur masing-masing PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. "Dari tiga perusahaan penyalur, totalnya ada 18 orang. Setiap perusahaan, ada 6 tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek PLTU ini," ujar dia didampingi Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan.Dia merincikan, 6 TKA dari PT Sinohydro Erection adalah, Liu Zhibin ,63, Si Chao ,36, Yang Junle ,32, Lin Wei Wei ,31, Ding Xian Qun ,46, dan Zhao Guangjun ,33,. Lalu dari PT Indo Pusat Bumi, keenam TKA adalah, LLie Cing Sheng ,54, Shi Hua Jun ,43, Liu Jing Feng ,54, Li Wen Jung ,60, Guo Hai Yuan ,38, dan Li Yu Zhu ,51.Terakhir dari PT Heibei Jiankan Indonesia, Hu Peng ,33, Li Pengfei ,23, Liang Libo ,33, Xu Lianwei ,34, Zhang Cong ,25, dan Zhang Meng ,28,. "Semua berasal dari Tingkok," kata mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini.(Mtc)