Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dana Habis, Penertiban Papan reklame Tunggu Dana P- APBD 2016

Dana Habis, Penertiban Papan reklame Tunggu Dana P- APBD 2016

Admin - Rabu, 16 November 2016 18:59 WIB
ilustrasi
Matatelinga.com - Penertiban pembongkaran pada seluruh reklame bermasalah terutama yang berdiri di zona larangan di 13 ruas jalan di Kota Medan, segera dilakukan menunggu dana kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan. “Jadi disini kami, kalau dana P-APBD 2016 itu dicairkan segera, kami akan main lagi membongkar reklame-reklame bermasalah terebut,”kata Pohan menegaskan saat menerima kunjungan kerja dari Komisi D DPRD Kota Medan di kantor Dinas TRTB Kota Medan, pada Rabu (16/11/2016). Artinya, menurut ketua tim penertiban papan reklame Pemko Medan ini bahwa komitmen pihaknya tetap sama, penertiban akan tetap dijalankan. “Karena sudah beratus yang kita bongkar, kenapa pulak berhenti. Kalau pun kemarin berhenti, karena habis anggaran. Kalau P (APBD 2016) ini apa, saya mian lagi,”tegasnya. Diutarakan Pohan kembali, pada prinsipnya Pemko Medan mengacu kepada ketentuan dalam penertiban reklame tersebut. Bila kemudian pihak P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Kota Medan minta waktu dua tahun sekaligus menyelesaikan retribusinya dan selanjutnya dapat dibongkar. “Saya ada aturan dalam penerbitan reklame ini, ada rambu-rambunya, silahkan mau minta 2 tahun, tapi ada dulu payung hukumnya. Silahkan dikaji dan dibahas, karena apa yang saya lakukan ini kajiannya sudah lama,”ungkapnya.Sebelumnya, Ilhamsyah angota Komisi D DPRD Kota Medan menekankan kepada Kadis TRTB Kota Medan bahwa ada permintaan pihak P3I mereka dikasi kesempatan 2 tahun membayar retribusi selanjutnya pihak Pemko Medan dapat membongkar reklame milik mereka. “Saya cuma melanjutkan permohonan dari P3I yang beberapa aktu lalu mendatangi kami, memohon tentang itu. Kalau kami (Komisi D) silahkan Pemko Medan mengambil sikapnya termasuk di eksekusi asal sajnag melanggar Perda 11 tahun 2011, kecuali Perda itu diubah,”pungkasnya.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten