Matatelinga.com - Dua pria asal Aceh, memebawa narkoba jenis daun ganja kering dengan menggunakan bus lintas Aceh-Medan, diamankan Polres Langkat. Pasalnya, para kurir narkoba sering membawa Narkoba menggunakan jalan darat, sehingga Polres Langkat melakukan melancarkan peredaran narkotika. Informasi yang diperoleh, Kamis (17/11/2016), kedua kurir ini masing-masing Mr ,18, warga Dusun Bahagia, Desa Jombo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Aceh Utara dan Ba ,20, Desa Blang Awi, Kecamatan Samtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti 20 Kg dauan ganja kering. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Kamis (17/11/2016) sekitar pukul 05.30 WIB di depan mesjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, akan melintas bus Sanura BL 7686 AA mengangkut dua orang laki-laki yang dicurigai membawa ganja.Kedua kurir ini tepat duduk dibangku No 21 dan 22. Setelah mendapat info tim langsung ke TKP dan langsung melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut. Ternyata benar kedua orang tersebut membawa ganja. Selanjutnya tim langsung memboyong keduanya ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.Kasat Narkoba AKP Supriantoto membenarkan penangkapan. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. "Masih diperiksa dari mana dapat barang tersebut dan siapa yang memerintahkan serta berapa upah yang diterima. Kasusnya masih dalam pengembangan," akunya. (Mtc)