Matatelinga.com - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 3 oknum PNS Dishub Sumut, dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di jembatan timbang Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, dikirim Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Kacabjari Pancurbatu.“Sudah kita kirimkan BAP nya ke jaksa berkas tiga pegawai Dsihub melakukan pungli, Kanit Tipiter Iptu Ucox P Nugraha Rambe, Kamis (17/11/2016).Ucox menyebutkan, Polrestabes Medan berharap setelah BAP dikirim ke Jaksa, bisa dinyatakan lengkap atau P21. Selain itu, Soal Kepala Jembatan Timbang dan Wakilnya yang sudah dipanggil terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurut pengakuan 3 tersangka uang hasil pungli disetor kepada atasannya, Satreskrim Polrestabes Medan sudah melakukan pemeriksaan dan mereka membantah menerima uang hasil pungli.“Sudah meminta kepada 3 oknum PNS ini agar menunjukkan bukti kwitansi penyetoran kepada atasannya, tapi tidak ada bukti mengarah ke sana,” jelasnya.Seperti diketahui, Jumat (21/10) dinihari lalu, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diciduk petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, lantaran diduga melakukan pungli.Ketiga tersangka yang merupakan PNS Golongan III A Dishub Sumut ini, masing masing bernama Edison Purba ,54, warga Jalan Bunga Ester, Gang Nusa Indah No 21 A, Kelurahan Padang Bulang Selayang II, Kecamatan Medan Selayang; Parlindungan Harahap ,56, warga Jalan Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan; dan Hasan Basri Lubis ,48, warga Jalan Brigjen Katamso No 26 Medan.Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 7 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan.(Mtc)