Matatelinga.com - S,39, warga Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, yang juga ketua ranting salah satu OKP ditangkap petugas Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut karena diduga kuat melakukan pemerasan dan pengancaman kepada pengawas Pekerjaan Umum Dinas Bina Marga Pemko Medan. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyatakan, Suherman ditangkap berdasarkan LP/1505/XI/2016/SPKT III. Dalam laporan itu, pelapor dihubungi terlapor untuk memberikan uang senilai Rp4 juta. Dalihnya, uang Rp4 juta itu untuk pembinaan 3 OKP dan 1 serikat buruh. Jika tidak memberikan uang, pelapor yang tengah melakukan pengerjaan pengaspalan jalan, tak dapat berlansung.Mulanya, pelapor tak menggubris ucapan terlapor dari sambungan selular tersebut. Namun belakangan, terlapor kerap menghubungi. Singkat cerita, pelapor yang merasa ketakutan, kemudian menyerahkan Rp500 ribu sebagai dana awal. Sisa uangnya, dijanjikan akan diserahkan pada 17 Novemer 2016. Suherman terjaring OTT saat hendak menyerahkan sisa uang dari pelapor. Fallah menambahkan, OKP yang dibina oleh Suherman sudah terbiasa melakukan pemerasan tersebut. "Dalih tersangka untuk uang pembinaan OKP. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 2 bulan berjalan," terang Nurfallah.Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 lembar kwitansi asli yang isinya penerimaan uang sebesar Rp2 juta oleh Suherman dengan dilengkapi cap dari salah satu OKP. Selain itu, juga 5 lembar Rp100 ribu.Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut menilai, Suherman melakukan pemerasan tak sendiri. Empat orang lainnya berinisial A, AK, Z dan N yang diduga turut terlibat, masih dalam pengejaran.(Mtc/Ain)