Matatelinga.com - Seorang mahasiswa bernama Hendra Pati,23, terpaksa merasakan pengapnya sel penjara Polsek Medan Barat. Sebelum dijebloskan ke sel, warga Jalan Persamaan, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas ini membuat laporan bahwa dirinya dibegal.Kapolsekta Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki mengatakan pelapor membuat laporan bahwasanya ia kena begal saat melintas di Jalan Putri Hijau. Dari laporan itu anggota langsung membawa pelapor ke tempat kejadian perkara. Namun anggota merasa curiga dengan gerak-gerik pelapor. Dan menginterogasinya saat dibawa ke tempat kejadian perkara. Disitulah justru ia mengakui bahwa motornya bukan dibegal melainkan digelapkan oleh temannya sendiri. "Pelapor langsung kita masukkan ke sel lantaran laporan yang menyebutkan ia kena begal adalah palsu. Nah kejadian sebenarnya, sepeda motor pelapor ini bukan dibegal melainkan digelapkan oleh temannya sendiri berinisial AS. Untuk barang bukti kita amankan 1 set surat dari leashing PT Summit Oto Finance," ujar Iptu Marzuki. Lebih lanjut, Hendra mengaku bahwa ia disuruh dan diajari pihak leasing agar membuat laporan ke Polsekta Medan Barat agar mendapatkan surat dari kepolisan untuk dibawa ke kantor leasing. "Motif pelapor sendiri adalah ia dikejar-kejar oleh leashing untuk membayar tagihan sepeda motor yang masih kredit tersebut," terangnya.Modus membuat laporan palsu ini sendiri kerap terjadi. Beberapa orang dalam beberapa waktu terakhir dijebloskan ke penjara karena membuat laporan palsu namun, tetap ada saja yang melakukan hal serupa dengan berbagai motif seperti yang dilakukan Hendra. Oleh polisi, Hendra dijerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Mtc/Zl)