Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mengaku Dibegal Hendra Malah Ditahan

Mengaku Dibegal Hendra Malah Ditahan

Admin - Jumat, 18 November 2016 18:22 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com - Seorang mahasiswa bernama Hendra Pati,23, terpaksa merasakan pengapnya sel penjara Polsek Medan Barat. Sebelum dijebloskan ke sel, warga Jalan Persamaan, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas ini membuat laporan bahwa dirinya dibegal.Kapolsekta Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki mengatakan pelapor membuat laporan bahwasanya ia kena begal saat melintas di Jalan Putri Hijau. Dari laporan itu anggota langsung membawa pelapor ke tempat kejadian perkara. Namun anggota merasa curiga dengan gerak-gerik pelapor. Dan menginterogasinya saat dibawa ke tempat kejadian perkara. Disitulah justru ia mengakui bahwa motornya bukan dibegal melainkan digelapkan oleh temannya sendiri. "Pelapor langsung kita masukkan ke sel lantaran laporan yang menyebutkan ia kena begal adalah palsu. Nah kejadian sebenarnya, sepeda motor pelapor ini bukan dibegal melainkan digelapkan oleh temannya sendiri berinisial AS. Untuk barang bukti kita amankan 1 set surat dari leashing PT Summit Oto Finance," ujar Iptu Marzuki. Lebih lanjut, Hendra mengaku bahwa ia disuruh dan diajari pihak leasing agar membuat laporan ke Polsekta Medan Barat agar mendapatkan surat dari kepolisan untuk dibawa ke kantor leasing. "Motif pelapor sendiri adalah ia dikejar-kejar oleh leashing untuk membayar tagihan sepeda motor yang masih kredit tersebut," terangnya.Modus membuat laporan palsu ini sendiri kerap terjadi. Beberapa orang dalam beberapa waktu terakhir dijebloskan ke penjara karena membuat laporan palsu namun, tetap ada saja yang melakukan hal serupa dengan berbagai motif seperti yang dilakukan Hendra. Oleh polisi, Hendra dijerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Mtc/Zl)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten