Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Retribusi Parkir, Direktur CV Siantar Trans Terancam 20 Tahun

Korupsi Retribusi Parkir, Direktur CV Siantar Trans Terancam 20 Tahun

Admin - Jumat, 18 November 2016 22:28 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com - Direktur CV Siantar Trans, Pancasila Sibarani terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di tepi jalan Pematangsiantar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,105 miliar di Ruang Aula Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11/2016).Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto dan Selamat Riadi, terdakwa Pancasila Sibarani tidak melakukan penyetoran keseluruhan hasil pungutan parkir tepi jalan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kontrak antara CV Siantar Trans dengan Pemko Pematangsiantar. "Dengan tidak melakukan penyetoran angsuran keseluruhan tersebut, telah menyebabkan keuangan negara dalam hal ini kas Pemko Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp 1,105 miliar," ujar JPU Herianto dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar itu menyebut terdakwa Pancasila melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.Herianto menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari adanya pengumuman lelang pekerjaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar pada Mei 2015 yang dilaksanakan oleh tim Pokja Dinas Perkerjaan Umum Kota Pematangsiantar."Terdakwa Pancasila Sibarani mengikuti lelang pekerjaan tersebut dan mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemko Pematangsiantar dan memasukkan dokumen penawaran sebesar Rp 1,715 miliar," jelasnya. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, CV Siantar Trans dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pekerjaan retribusi pelayanan parkir tersebut.Sesuai dengan kontrak, CV Siantar Trans memberikan uang muka sebesar 30 persen dari penawaran atau sekira Rp 514,5 juta. Kemudian tahap kedua dilakukan setiap satu bulan sekali sebesar 30 persen, 20 persen dan 15 persen. "Akan tetapi, setelah berjalan satu bulan, CV Siantar Trans tidak melakukan pembayaran angsuran pertama dan hal ini terus berlanjut pada bulan kelima," terang Herianto.Ketika ditegur oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, terdakwa beralasan bahwa Pemko Pematangsiantar kurang sosialisasi di lapangan kepada pihak-pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk mengelola parkir. Sebelumnya, Pancasila Sibarani yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) diciduk tim Kejagung di Jakarta pada Senin (5/9) malam.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU