Matatelinga.com - Buronan kepolisian Polsek Medan helvetia kasus pencabulan anak dibawa umur, satu tahun yang lalu, bernama RC ,20, akhirnya diringkus petugas Polsek Helvetia, di kediamannya Jalan Beringin, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (19/11/2016).Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET pada wartawan menmyebutkan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan kasus pencabulan yang tertuang dalam LP/999/X/2015/Restabes medan/SPK Medan Helvetia tanggal 21 Oktober 2015.Korban berinisial TRF ,13, didampingi orang tuanya di Polsek Helvetia, dalam laporannya telah dicabuli oleh tersangka di kamar mandi mushola dekat kantor Camat Medan Helvetia.“Orang tua korban mengetahui saat tersangka memberikan pesan singkat ponsel ke korban, dan mengajaknya untuk berhubungan intim. Orang tua yang melihat sms itu lalu menanyakan ke anaknya, dan terbongkarlah kalau korban sudah tiga kali disetubuhi oleh tersangka,” katanya.Polisi yang menerima laporan ini, lanjut Hendra, berupaya mengejar tersangka, namun Reza melarikan diri. “Setahun kemudian setelah mendapat informasi keberadaan tersangka lalu ditangkap,” ujarnya.Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun kurungan penjara. “Orang tua diharap lebih memperhatikan kegiatan anak anaknya, dengan siapa bermain harus lebih diperhatikan oleh keluarga,” aku mantan Kasat Reskrim Labuhan Batu ini. (Mtc/Jc)