Matatelinga.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang tersangka pengeroyokan terhadap seorang pengunjung tempat hiburan Cafe Century di Jl Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi.Tersangka, TPH,27, diringkus polisi pada Minggu (20/11/2016) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, tersangka bersama puluhan temannya menganiaya korban, Ranto Jufri Siregar. Korban mengalami luka cukup serius karena dihantam botol minuman hingga tak sadarkan diri. Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penganiayaan terhadap Jufri dilakukan tersangka bersama teman-temannya akibat bersenggolan antar sesama pengunjung pada Jumat (18/11/2016). Dalam pengaruh minuman keras, senggolan itu berujung pada adu jotos. Ternyata, teman-teman tersangka kemudian mengeroyok Jufri hingga tak sadarkan diri. Seorang pelaku bahkan menghantamkan botol minuman ke kepala korban hingga mendapat 32 jahitan. "Korban yang tak sadarkan diri, kemudian dibawa temannya ke rumah sakit terdekat, dan kemudian membuat laporan pengaduan, dan salah seorang tersangka kita ringkus," ungkap Daniel. Saat ini, para pengeroyok yang sudah dikantongi identitasnya sedang diburu oleh polisi.(Mtc)