Matatelinga.com - Penegakan disiplin berlalulintas bukan hanya diberlakukan terhadap masyarakat pengguna kenderaan roda dua dan empat di Kota Medan, tetapi Operasi Zebra Toba tahun 2016, ini juga berlaku kepada Personel Polrestabes Medan, hal ini di buktikan pada hari ke 7, Operasi Zebra Toba di gelar di Jalan HM. Said No. 01 tepatnya di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (22/11/2016).Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto kepada Wartawan menegaskan, melalui Opersasi Zebra Toba tahun 2016 pihaknya juga melakukan penertiban ke dalam yaitu kepada Personel Polrestabes Medan, operasi bertujuan agar seluruh personil Polrestabes Medan, dapat mengikuti peraturan dengan melengkapi aksesoris kenderaan dan surat-surat Kendaraan baik dari STNK maupun SIM.“Sesuai dengan Program Promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maka unsur profesionalisme harus ditopang dengan kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan STNK Kendaraan yang dipergunakan sehari-hari. Tugas unit Provos melakukan pemeriksaan dan penertiban kepada Personel kita,"Kata Mardiaz.Lanjut Mardiaz, untuk mendukung program Operasi Zebra 2016 ini, seksi Propam pada Unit Provos, menggelar razia kendaraan bermotor kepada personel Polrestabes Medan di jalan HM. Said No. 01, Medan Timur tepatnya di depan Mako Polrestabes Medan. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Unit Provos Iptu J. Panjaitan dengan melibatkan 15 personil Unit Provost dan juga beberapa personil dari Sat Lantas."Gelar Operasi Provost kali ini bertujuan untuk menertibkan anggota polisi sebelum anggota melakukan tugasnya menjaga ketertiban di masyarakat,"jelasnyaApalagi sekarang seluruh jajaran Kepolisian seluruh Indonesia sedang melaksanankan Operasi Zebra lalu lintas. Sebagai anggota Polri harus terlebih dahulu memberikan contoh yang positif kepada masyarakat. Diantaranya melengkapi kelengkapan fisik kendaraan dan administrasi kendaraan seperti membawa SIM dan STNK."Operasi yang dilakukan berlangsung 30 menit. Dan saat operasi berlangsung ada beberapa anggota polisi yang kedapatan tidak membawa SIM, tidak memakai kaca spion, tidak menggunakan TNKB dan TNKB yang tidak sesuai dengan Kendaraan,"akunya.Ketika disinggung apakah sangsi yang akan di berikan kepada personil yang kedapatan melanggar peraturan baik yang tidak membawa SIM, tidak memakai perlengkapan kenderaan maupun tidak menggunakan TNKB dan TNKB yang tidak sesuai dengan Kendaraan."Untuk pelanggaran terhadap fisik kendaraan, misalnya Spion personil yang bersangkutan disuruh untuk melengkapinya. Sementara yang tidak memiliki SIM atau tidak dapat menunjukkan STNK maka yang bersangkutan akan ditilang, sama dengan perlakuan terhadap masyarakat yang lainnya," cetusnya.(Mtc)