Matatelinga.com - Dengan ditetapkannya tersangka oleh Kepolisian, Kuasa hukum Buni Yani selaku kliennya sangat terkejut. Namun, Buni enggan menandatangani surat penetapan tersangka yang disodorkan polisi.Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, saat diperiksa sebagai saksi, Buni dicecar 27 pertanyaan. Namun, dia kaget dan kecewa saat selesai diperiksa sebagai saksi, Buni Yani tiba-tiba dijadikan tersangka. Padahal, Buni baru pertama kali ini diperiksa sebagai saksi sekaligus terlapor di Polda Metro Jaya."Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai, sudah digelar. Tiba-tiba keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ujarnya seperti dilansir Okezone, Kamis (24/11/2016)."Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan," tambahnya.Menurut Aldwin, kliennya yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka itu tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Semua bukti pun sudah disampaikan ke polisi.Selain itu, proses penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tak transparan seperti proses yang dilakukan terhadap Basuki Tjahaj Purnama (Ahok)."Malam ini kan putusannya ditahan tidaknya. Kita lihat dahulu. Baru nanti kita rencanakan ajukan penangguhan ataukah tidak," tukasnya. (Mtc/Okz)