Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Nando Tega Bunuh Ibunya Karena Sakit Hati

Nando Tega Bunuh Ibunya Karena Sakit Hati

Admin - Kamis, 24 November 2016 19:17 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com - Cardo Perinando Pardede alias Nando,26, mengakui tega membunuh ibu kandungnya sendiri lantaran sakit hati dengan ucapan korban yang tak mengakui istri dan anaknya. Hal ini diungkapkan Nando yang menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Rabu (23/11/2016) dalam kasus pembunuhan terhadap Ratinah boru Tampubolon,54, dengan cara ditabrak pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 20.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Balige-Tarutung, Desa Longat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).Dalam persidangan Nando berbelit belit menjawab pertanyaan hakim dan jaksa penuntut, serta keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Saat memberi keterangan kepada hakim, Nando mengatakan ketika diperiksa di Polres Tobasa dirinya agak merasa ditekan. Dia mengaku, menjawab seluruh pertanyaan itu karena pikirannya tidak normal. Nando mengaku tega membunuh ibunya bukan karena ingin mengambil asuransi orangtuanya, tetapi karena sakit hati. “Mamak mengatakan istri saya bukan menantunya dan anak saya bukan pahoppu (cucu). Makanya saya berniat membunuh mamak,” sebut terdakwa.Dengan sakit hati itu ia kemudian merencanakan pembunuhan dengan menabrak ibunya sepulang berjualan. Kemudian, untuk menghindari jeratan hukum, pembunuhan itu direkayasanya seolah-olah ibunya menjadi korban tabrak lari. Namun, polisi berhasil mengungkapnya. Hakim juga sempat mempertanyakan apakah Nando pernah bertemu ibunya dalam mimpi, Nando mengaku telah tiga bertemu dalam mimpi dengan ibunya. “Pertama pada saat saya ditahan di Mapolres Tobasa, ibu datang ke dalam mimpi. Dielus-elus dagu saya dan ibu mengatakan, tenang lah kamu iya nak mama pergi dulu mama baik baik saja",” sebut terdakwa.Menanggapi keterangan terdakwa, hakim menyatakan itu haknya memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. “Itu hak kamu, tapi kami (hakim) bukan tidak bodoh. Kalau kamu mau banding nanti ketika diputus hukuman. Itu terserah kamu,” sebut hakim seraya langsung menutup sidang dan dilanjutkan minggu depan.(Mtc/Pintor)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten