Matatelinga.com - Sri Hartati ,36, warga Jalan Jati, Lorong Sentosa, Sunggal mendatangi Polrestabes Medan, Kamis (24/11/2016). Pasalnya ia menjadi korban penipuan seorang teman suaminya yang mengaku ketua LSM. Namanya Ismed ,45, warga Jalan Brigjen Katamso.Dalam aksinya Ismed mengaku bisa membebaskan suaminya berinisial AKM ,40, yang tersangkut kasus narkoba jika menyerahkan uang Rp50 juta. Menurut informasi peristiwa penipuan in bermula saat suami korban ditangkap oleh Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin (20/7) lalu. Saat itulah pelaku yang merupakan teman suami korban datang menawarkan solusi dengan mengatakan bisa mengurus suaminya keluar dari penjara dengan bayar Rp50 juta sebagai uang tebusan.Karena tergiur korban pun mendatangi rumah pelaku dan menyerahkan uang itu. Namun sebelum menyerahkan uang keduanya sempat membuat selembar kwitansi serah terima uang. Namun setelah ditunggu-tunggu sang suami tak kunjung keluar dari balik jeruji besi."Pelakunya ketua LSM. Setelah uang saya berikan dia (Ismed) janji tiga hari kedepan suami saya bisa dibebaskan. Tapi sampai saat ini suami saya belum keluar dari penjara. Saat saya datang ke rumahnya, dia (Ismed) hanya janji-janji saja," tutur Hartati.Kata Hartati lagi, setelah dua pekan lalu, pelaku kerap mengelak dan menutup pintu rumahnya. "Dua pekan terakhir ini ketika saya datangi rumahnya si Ismed itu sepertinya mengelak-elak sehingga enggak bisa ketemu. Saya hubungi handphone nya kadang enggak diangkat dan enggak aktif. Sampai akhirnya saya sadar kalau saya sudah ditipu," beber Hartati lagi.Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal yang dikonfirmasi masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan pelapor yang melaporkan kasus penipuan. "Coba nanti saya korscek laporannya. Jika memang laporan penipuan langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (Mtc)