Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pekerja Asing Asal Tiongkok dan Penyalurnya Terancam Denda Rp 500 Juta

Pekerja Asing Asal Tiongkok dan Penyalurnya Terancam Denda Rp 500 Juta

Admin - Jumat, 25 November 2016 18:50 WIB
google
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Polonia Medan Lilik Bambang Lestari
Matatelinga.com -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menyebut, para pekerja asing asal Tiongkok yang ditangkap karena dugaan pelanggaran keimigrasian terancam denda Rp 500 juta. Saat ini Imigrasi terus melakukan pemeriksaan terhadap 15 pekerja asal Tiongkok yang diamankan Polda Sumut dari kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat.‬‪Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari menerangkan pihaknya baru menerima seluruh dokumen keimigrasian milik ke 15 pekerja asing tersebut. Dipastikan Lilik, ke 15 pekerja asing tersebut akan diminta pertanggungjawabannya secara pidana karena bekerja menggunakan visa kunjungan. "Ancaman hukumannya denda maksimal Rp 500 juta," ujar Lilik.Terhadap ketiga sponsor yang mempekerjakan pekerja asing tersebut, Lilik akan meminta pertanggungjawabannya. "Sama juga yakni denda Rp 500 juta. Cuma kita masih fokus memeriksa pekerja asing dulu," imbuh Lilik.Menurut Lilik, pemeriksaan terhadap manajemen PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia secepatnya akan dilakukan. "Mereka akan kita panggil untuk dimintai keterangan," cetusnya seraya mengaku ketiga perusahaan tersebut berdomisili di Jakarta.‬‪Dalam kasus ini, pekerja asing dan sponsornya dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf A UU No 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.‬ Para pekerja asing ini berasal dari tiga perusahaan penyalur yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. Dari 18 orang yang diamankan, sebanyak 15 diantaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Imigrasi Kejar Calo Pencari Suaka

Berita Sumut

Sebelas Warga Somalia Minta Perlindungan Imigrasi Belawan

Berita Sumut

Pegang KTP Indonesia, Imigrasi Tangkap Buron Malaysia

Berita Sumut

Imigrasi Amankan delapan Pengungsi Keluyuran Malam hari