Matatelinga.com - Seorang lelaki membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2000 gram dan pil ekstasi sebnyak 5000 butir, diamankan di depan Poslantas Simpang Maut/Kantor Bupati Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, oleh Satres Narkoba Polres Langkat.Adapun pemilik narkoba yang diamankan bernama KB ,29, warga Dusun seurekui Desa Panton Masjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, Aceh. Pelaku membawa barang haram itu dari Kabupaten Langsa tujuan Medan dengan menaiki mobil bus anugerah dengan BL 7894 AA.Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mendapat informasi pelaku berangkat pada Sabtu (26/11/2016) sekitar pukul 01.00 WIB dan diperkirakan akan lewat Stabat pukul 07.30 WIB. Saat bus tiba di depan Pos Lantas Simpang Maut/ Kantot Bupati Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, petugas langsung menghentikan dan memeriksa penumpang.Ternyata benar pelaku yang duduk di bangku No 38, membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpannya di dalam tas ransel warna hitam merk youyi terletak di kakinya. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan pada wartawan membenarkan melakukan penangkapan terhadap satu orang pemilik barang haram yang hendak di bawa ke Medan. pelaku dijerat dengan Pasal 115, Pasal 114, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Mtc/Hend)