Matatelinga.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Gatot Pujo Nugroho sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut itu.Salah satu tim pengacara Gatot, Surepno kepada wartawan, Selasa (29/11/2016) mengatakan, pada dasarnya sikap mereka sebenarnya menunggu kepastian jaksa apakah banding atau tidak. "Ternyata jaksa tanggal 25 November 2016 menyatakan banding," kata Surepno.Menyikapi itu, tim pengacara kata Surepno tengah menyiapkan kontra memori banding. Dalam berkas itu, mereka meminta agar nantinya hakim tinggi menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap Gatot."Kita tak banding, cukup membuat kontra memori banding saja. Paling tidak kita minta agar dikuatkan saja putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini. Kita juga tak minta dibebaskan. Kita hanya minta hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.Dia menyesalkan tindakan jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim PN Medan. Padahal, putusan itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang menyatakan bahwa Gatot telah terbukti melakukan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2.889.153.289. Gatot divonis selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Meski begitu, mantan orang nomor satu di Sumut ini dibebaskan hakim dari uang pengganti.(Mtc)