Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hendak Merampok, Residivis Kambuhan Ditangkap Lagi

Hendak Merampok, Residivis Kambuhan Ditangkap Lagi

Admin - Selasa, 29 November 2016 20:25 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus seorang residivis kambuhan Zulfan Effendi Siregar alias Regar Tembak,46, warga jalan Catur Kelurahan Kampung Banjar kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar. Ia ditangkap karena menggunakan sabu-sabu. Setelah ditangkap, ternyata tersangka yang baru selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Siborong-borong, tengah merencanakan perampokan kembali. Tersangka diringkus polisi pada Selasa (29/11/2016) sekira pukul 14.00 WIB. Kapolsek Pulau Raja AKP.Dahrun Harahap yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Iptu Edi Siswoyo mengatakan tersangka diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat serta laporan polisi nomor LP/206/XI/2016/Reskrim.Kronologis penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa disalah satu rumah warga didusun III desa Pulau Rakyat Tua kecamatan Pulau Rakyat Asahan terdapat seorang lelaki bertato yang mencurigakan. "Setelah dilakukan lidik dan penggerebekan oleh opsnal Unit Reskrim Polsek Pulau Raja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu.Edi Siswoyo, ternyata laporan masyarakat tersebut benar adanya," kata Dahrun.Dikatakannya, tersangka Zulfan Effendi Siregar alias Regar Tembak adalah seorang residivis yang baru lepas dari Lapas Siborong-borong sedang merencanakan aksi perampokan di wilayah hukum Polsek Pulau raja, dan dari hasil penggerebekan tersebut juga didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 2 paket, 2 buah bong, pecahan kaca pirex, satu bilah pisau, satu unit kunci letter T, dan satu unit sepeda motor honda CB 150 R, tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana tersangka untuk menjalankan aksi kejahatannya.Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, semua barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya, dan dari hasil intograsi juga didapat keterangan bahwa tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Indrapura dan Pulau raja dan hasil pengembangan didapat informasi bahwa hasil kejahatannya telah di jual ke penadahnya yang bernama Khairul Adha alias Ade Mahok. "Dari hasil pengembangan tersebut dapat diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda CB 150 R tanpa plat dengan nomor rangka   : KC 41E1389357, nomor mesin  MH I KC 4110FK397912, satu unit sepeda motor RX King BK.217 AN, nomor rangka MH3KAO123K64370, nomor mesin 3KA-617797, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK.3295 VY dengan nomor rangka MH33KA008YK41751 , nomor mesin 3KA-391344," terangnya.Terhadap semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan sementara guna untuk pemberkasan perkara tersebut. (Mtc/Ben)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten