Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Satu Tersangka Sakit, Kejati Tolak Pelimpahan Ramadhan Pohan

Satu Tersangka Sakit, Kejati Tolak Pelimpahan Ramadhan Pohan

Admin - Selasa, 29 November 2016 20:38 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com - Kejati Sumut menolak pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) Ramadhan Pohan dari penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar. Pasalnya, satu tersangka lain yakni Savita Linda Hora Panjaitan tidak disertakan dalam pelimpahan tahap kedua tersebut.Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nanang Sigit menyebut pelimpahan terpaksa ditolak karena tersangka Savita Linda Hora Panjaitan belum rampung. "Dalam laporannya kan ada dua tersangka, ini baru satu. Seharusnya kan bareng," sebut Nanang, Selasa (29/11/2016).Ia menuturkan, dari laporan yang diterima Kejati Sumut, Savita dikabarkan sakit. Meski begitu, berkasnya saat ini belum lengkap dan masih dipelajari jaksa peneliti. "Belum bisa dilimpahkan ke Kejatisu. Kejatisu minta kapan dua-duanya ini bisa segera diserahkan," tutur Nanang.Sewaktu pengiriman berkas, penyidik Polda Sumut lebih dahulu mengirimkan berkas Ramadhan Pohan. Namun, dalam penyidikan di Polda Sumut, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ditahan alias tahanan kota. Saat digiring, Ramadhan langsung diwawancarai wartawan. "Kemari mau jalan-jalan. Habis ini mau minum kopi," kata Ramadhan yang dikawal penasehat hukumnya.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sidang Perdana Ramadhan Pohan Digelar Tahun Depan

Berita Sumut

Kenapa Bisa Batal Pelimpahan Berkas Tahap Dua kejatisu ....?

Berita Sumut

Berkas Ramadhan Pohan Tiba Di Kejati Sumut