Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pasutri Pemakai Sabu Dihukum Dua Tahun Penjara

Pasutri Pemakai Sabu Dihukum Dua Tahun Penjara

Admin - Rabu, 30 November 2016 18:47 WIB
google
ilustrasi
Matatelinga.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Erintuah Damanik menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pasangan suami istri (pasutri), Ardaman Nasution (60) dan Elvi (39) yang tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu. Sabu-sabu yang dibeli itu sendiri disebut kedua terdakwa untuk meningkatkan gairah berhubungan intim. Majelis menilai, pasutri ini terbukti bersalah telah menggunakan sabu sebanyak 0,27 gram untuk berhubungan intim. "Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama dua tahun," pungkas majelis hakim.Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.‬ "Kami pikir-pikir pak hakim," ujar kedua terdakwa. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran selama 4 tahun penjara.‪Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku sabu yang mereka konsumsi untuk berhubungan suami-istri. Terdakwa Ardaman sudah lanjut usia dan tidak bersemangat untuk melakukan hubungan intim sehingga selalu menggunakan sabu.‬‪Penangkapan kedua pasutri itu berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada dua orang yang berboncengan yaitu laki-laki dan perempuan baru saja membeli sabu dari Jalan Binjai Km 9,5 Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. ‬Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Binjai pada Minggu (26/6) jam 03.00 Wib. Polisi menemukan dari tangan kanan terdakwa Elvi 1 paket sabu yang baru dibeli dengan maksud untuk dipergunakan bersama-sama.


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Demo Minta Ramadhan Pohan Ditahan Di PN Medan Ricuh

Berita Sumut

Pengawas Proyek Revitalisasi Terminal Amplas Kembali Dipanggil Kejati Sumut

Berita Sumut

Hakim Vonis CPNS Kantor Pajak 1 Tahun 2 Bulan

Berita Sumut

Hukum Di Negeri Ini Dinilai "Pincang"

Berita Sumut

Berkas Kasus Korupsi Pesta Danau Toba P-21

Berita Sumut

Personil Pakpak Bharat Divonis Hukuman Percobaan