Matatelinga.com - Dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan dilaporkan oleh massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Persatuan Masyarakat Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (PMPK Sumut). Mereka melaporkan dugaan korupsi proyek pembekalan farmasi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan dimana terdapat dugaan adanya permufakatan jahat pemenang lelang Tahun 2014 dengan anggaran Rp 17,9 miliar. "PT Rajawali Nusindo sengaja dimenangkan dalam proyek. Sehingga proses pelelangan yang diikuti beberapa peserta lelang lainnya hanya sebatas formalitas," teriak koordinator aksi, Ilham Fauzi Munthe, Rabu (30/11/2016).Ilham melanjutkan, dengan memenangkan peserta lelang berplat merah, akan menimbulkan permufakatan jahat antara PT Rajawali Nusindo dan RSUP H Adam Malik, salah satunya akan terjadi dugaan penggelembungan harga proyek tersebut."KPA dan PPK akan mendapatkan upah. Maka pekerjaan ini akan ada mark upnya," jelas Ilham. Selain itu, demonstran akan meminta Menteri Kesehatan agar mengevaluasi jabatan Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan dan kelompoknya. "Kami khawatir akan kembali terjadi kasus yang menimpa pejabat sebelumnya," ucap Ilham.Aspirasi massa ditanggapi oleh Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum (Kasubsi Penkum) Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan yang menyebut sebuah dugaan korupsi akan diusut pihak kejaksaan jika memiliki barang bukti. Untuk itu, ia menganjurkan, agar demonstran dapat menyertakan bukti ke kotak pengaduan atau langsung memberikannya ke Kejati Sumut.