Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
OJK Beberkan Temuan Pelanggaran SOP Soal Pengadaan Mobil di Bank Sumut

OJK Beberkan Temuan Pelanggaran SOP Soal Pengadaan Mobil di Bank Sumut

Admin - Jumat, 02 Desember 2016 10:38 WIB
google
Matatelinga.com -  Anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anton Purba membeberkan pelanggaran Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 21 miliar yang bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 di PT Bank Sumut.Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Anton menjelaskan bahwa pada tahun 2014, dirinya bersama 14 anggota OJK lain yang melakukan pemeriksaan laporan tahunan PT Bank Sumut. Anton melanjutkan, dalam pemeriksaan itu, ia mempertanyakan soal mekanisme penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang.Sesuai SOP, sambung Anton, seharusnya di dalam HPS hanya ada harga sewa menyewa mobil. Namun dalam HPS itu, ada tercantum biaya STNK dan Pph (Pajak Penghasilan). "Temuan kami permasalahannya di HPS, SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) diterbitkan sebelum penandatangan kontrak dan kemudian dilakukan pembayaran kepada pemenang lelang," tandas Anton di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/12/2016).Menurut Anton, karena mobil sudah masuk, maka pembayaran harus dilakukan. Di dalam poin temuan OJK, juga disebutkan bahwa Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran menyetujui jangka waktu kontrak selama 3 tahun sesuai usulan Ketua Panitia Pengadaan, Jefri Sitindaon. Padahal seharusnya jangka waktu kontrak selama 1 tahun.Anton bersaksi untuk terdakwa Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten