Matatelinga.com - Berkas mantan bakal calon (Balon) Walikota Pematangsiantar SBS, diserahkan penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pelimpahan dimaksud dilakukan penyidik Subdit II/Harda-Bangtah pada Senin (5/12/2016) siang.SBS menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan uang Rp 607 juta yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang sejatinya tersangka diserahkan ke JPU pada Selasa (29/11). Namun, hal itu urung dilakukan. Sebab, tersangka tak dapat hadir karena pengakuannya sakit."Tertunda karena kami dapat pemberitahuan tersangka dalam keadaan sakit," ujar dia.Suryani Siahaan ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan korban Zulkarnaen Damanik dengan No : STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016. Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.Seperti diketahui, korban Zulkarnaen Damanik melaporkan Suryani karena tak mengembalikan uang Rp607 yang dipinjamnya saat proses pencalonan Wali Kota Pematangsiantar periode 2015-2020. Saat peminjaman itu, tersangka mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 15 Mei 2015.(Mtc)