Matatelinga.com - SG, 16, menangis sejadinya ketika hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada dirinya yang secara meyakinkan terbukti ikut serta melakukan penganiayaan yang menewaskan karyawati BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tomang Elok, Eli Rosida Tarigan. SG, adalah pacar dari MT, otak pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban. Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terbukti SG terbukti melanggar Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," tandas hakim Fahren dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/12/2016).Mendengar vonis hakim, terdakwa SG menangis histeris. Penasehat hukum dan keluarga terdakwa yang hadir di persidangan berusaha menenangkan SG. Namun tetap saja SG masih menangis. Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara. Selain SG, Aisyah juga menyidangkan satu terdakwa lain yang merupakan otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut yakni MT. Sebelumnya, jasad Eli Rosida Tarigan itu dibuang di kawasan pemandian alam Tak Gendong, Desa Sukarende, Kutalimbaru, Deliserdang, usai dihabisi oleh kedua terdakwa, Kamis (13/10).MT selaku pekerja pencucian kendaraan dan SG ditangkap petugas kepolisian di kawasan Lau Cih, Medan Tuntungan. Mobil Eco Sport Ford dengan BK 1377 OW milik Eli dibawa kabur oleh MT yang disebut kenal dengan korban. Selain itu, MT juga mengambil sejumlah uang dan ponsel yang ada di dalam mobil korban.Perampokan ini sendiri berlatar karena tersangka MT tergiur melihat harta korban sehingga merencanakan perampokan saat korban mengambil mobil yang dicuci di doorsmeer tempat tersangka bekerja.