Matatelinga.com - Perkara pidana khusus terkait pelaksanaan MTQ N ke 35 tingkat Propinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Asahan tahun 2015 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah menetapkan dua tersangka diantaranya Kabag Sosial Pemkab Asahan "Dwn,SH", dengan surat penetapan tersangka nomor 01/N.2.23/Fd.1/05/2016 dan penetapan tersangka Sekdakab.Asahan "drs.H.Sfn ,MM" dengan surat penetapan tersangka nomor 02/N.2.23/Fd.1/06/2016. Hingga saat ini timsus Kejaksaan Negeri Asahan yang menangani perkara dimaksud bertekad tidak akan berhenti melakukan penyidikan hanya sebatas menjerat dua tersangka, oleh karenannya sampai dengan saat ini terhadap dua pejabat Pemkab.Asahan yang telah dinobatkan sebagai tersangka oleh timsus Pidsus Kejari Asahan belum dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya dengan status tersangka maupun penanhanan terhadap dua pejabat dimaksudPenuturan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan R.Hamonangan Hutagalung,SH, CN melalui kasi intel Kejari Asahan Boby,SH yang baru menjabat dilingkungan Kejari Asahan menggantikan M.Yusuf ,SH , Kamis (8/12/2016) diruang kerjanya, kepada Matatelinga.com mengatakan bahwa kedua tersangka dalam perkara dugaan adanya penyelewengan dana anggaran kegiatan MTQ N ke 35 tingkat Propinsi Sumatera Utara tahun 2015 lalu di Asahan dengan sumber dana dari keuangan negara sebesar Rp.9 milyar, hingga saat ini belum dilakukan penahanan maupun pemanggilan terhadapnya dalam kapasitas sebagai tersangka, ujarnya."Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut sudah memenuhi unsur dan alat bukti, namun kami timsus yang menanganui perkara tersebut masih menggali lagi keterlibatan pihak lain yang dimungkinkan masih ada lagi tersangka yang lain, dan suatu tanda tanya besar bagi publik nantinya, bila kami hanya menetapkan dua orang tersangka , sementara kegiatan tersebut jelas melibatkan banyak orang dengan menggunakan dana anggaran keuangan negara.Kasi Intelejen Kejari Asahan Boby,SH juga mengakui bahwa saat ini diluaran sudah banyak terdengar suara sumbang terhadap kinerja Kejari Asahan terkait penanganan perkara MTQ ini, bukan kami tidak berani melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, namun kami harus bertindak lebih extra hati hati , dan saat diajukan ke persidangan semuanya sudah lebih kongkrit dalam pemberkasannya, kami minta kesabaran masyarakat Asahan yang secara terus menerus mengamati perkembangan penanganan perkara ini.Pemanggilan dan penahanan terhadap kedua tersangka ini dimungkinkan akan mengalami kemunduran waktu, namun demikian kami juga akan berupaya pada akhir tahun 2016 ini terhadap kedua tersangka tersebut sudah dapat kami eksekusi, dan saat ini pihak BPKP Sumut sedang melakukan audit atas kerugian negara terhadap perkara tersebut, ungkapnya.Secara terpisah Imam Syahtria,SH salah satu praktisi hukum yang vokal di Asahan ini dalam komentarnya mengatakan sudah menjadikan suatu kebiasaan bagi Kejaksaan Negeri Asaahan dalam menangani perkara Tipikor ini sering mengulur ulur, sementara terhadap kedua pejabat diantaranya Sekdakab Asahan "drs.H.Sfn,MM dan Kabag Sosial "Dwn,SH" telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2016 yang lalu, jangankan mereka ditahan , pemanggilan sebagai tersangka saja belum dilakukan oleh pihak Kejari Asahan, wajarlah bila masyarakat Asahan mempertanyakan kinerja Kejari Asahan dalam penanganan perkara tersebut, dan masyarakat Asahan juga meyakini bahwa timsus Kejari Asahan tidak ada keberanian untuk melakukan tindakan sebagai mana terhadap orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka, tukasnya (Mtc/Ben)