Kejatisu Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Sepanjang Tahun 2016

Admin - Senin, 12 Desember 2016 19:52 WIB
google
Matatelinga.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp 10 miliar uang negara pada tahun 2016. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, jumlah tersebut berhasil diselamatkan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 1.915.559.976, tahap penuntutan Rp 6.800.000.000 dan pemulihan hak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp 1.248.906.411. "Pada tahun ini tahap penyelidikan ada 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, tahap penuntutan dari kepolisian 27 perkara dan tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan 41 perkara yang diproses dan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Bambang.Selain itu, kata dia, pada tahap eksekusi juga ada 21 perkara. Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejatisu akan melaksanakan eksekusi. Menurut Bambang, peranan kejaksaan tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).Kajatisu menguraikan, TP4D Kejatisu dan Kejari Se-Sumut sampai dengan akhir periode 2016 sudah melakukan pendampingan hukum kepada 244 proyek-proyek strategis. "Bahwa tugas dan fungsi TP4D yang memberikan penerangan hukum serta memberikan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum (legal opinion) dalam pengadaan barang/jasa," jelas Bambang.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten