Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Difitnah di FB, RE Nainggolan Lapor ke Polda

Difitnah di FB, RE Nainggolan Lapor ke Polda

Admin - Selasa, 13 Desember 2016 20:04 WIB
google
Matatelinga.com - Tim kuasa hukum RE Nainggolan, mantan Sekdaprovsu, melaporkan akun Facebook atas nama Benardo Sinambela karena diduga kuat telah menebar fitnah dan menyudutkan RE Nainggolan, melalui postingan di Facebook. Ojak Nainggolan, salah seorang kuasa hukum RE Nainggolan mengatakan, ada beberapa postingan yang dilakukan Benardo Sinambela di Facebook yang dipersoalkan mereka. Diantaranya, RE Naingggolan disebut menjual isu pelestarian lingkungan Danau Toba. Tapi, menerima CSR dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).Alhasil, RE Nainggolan disebutkan anti adat dan agama. Selain itu, lanjut dia, postingan yang dipermasalahkan yakni, RE Nainggolan juga dikatakan pernah ditodong pistol oleh bandit lokal. Itu berkaitan dengan lobi-lobi proyek. Sehingga, todongan itu membuat RE Nainggolan ciut dalam lobi-lobi proyek yang dijalankan menjadi tak sesuai rencana."Ini sangat merugikan harga diri dan kepentingan dari RE Nainggolan. Bahkan, merusak kehormatan klien kami," kata Ojak yang didampingi Hengki Silaen, Patar Sihotang dan Sahabat RE Nainggolan. RE juga dalam postingan terlapor disebutkan telah merubah nama Jalan Sisimangaraja, Kampung Sihite Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi nama Jalan Julius Nainggolan. Tuduhan ini menurut Ojak tidak benar adanya. "Melalui SK Bupati untuk penamaan jalan itu. Bukan RE Nainggolan. Dan, persoalan keberatan masyarakat dan Benardo, harusnya ditujukan kepada Pemkab. Bukan kepada RE. Tulisan itu membuat opini yang jelek tentang RE. Selama ini masyarakat mengidolakan RE, menjadi berubah. Kemudian kelompok masyarakat Doloksanggul jelas jadi permusuhan dengan Rajaoloan dengan Nainggolan, ini yang buat kita stres," sebut Ojak, Selasa (13/12/2016).Dia berharap, laporan perkara Pasal 27 dan 28 tentang ITE yang dilaporkan ini dapat cepat diproses oleh Polda Sumut. Sebab, kata dia, bila tidak diproses, dapat menyebabkan masyarakat sesuka hati untuk berpendapat di media sosial dengan tuduhan-tuduhan tidak benar dan tanpa bukti.Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, setiap laporan yang masuk, selalu akan diproses. "Ya diproses, itukan laporan. Bagaimana prosesnya, lihat nanti. Itukan ada tahapan-tahapannya," singkat Rina.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten