Matatelinga.com - Belum selesai program menjalani rawat jalan rehabilitasi, anggota DPRD Labuhanbatu, Milter Martinus Sinaga telah ditangkap karena konsumsi sabu lagi. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2012."Saya pakai narkoba dari tahun 2012," ucap Milter saat ditanya majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12/2016). Pria kumis ini membenarkan saat hakim Sri Wahyuni membacakan rekan jejak Milter bahwa sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, ia ditangkap lagi.Sebelumnya, Milter ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Mei 2016. "Saya pakai narkoba seminggu sebelum ditangkap," ujar Milter. Dalam agenda keterangan terdakwa ini, Milter menerangkan kronologi penangkapan dirinya dan Reza. Pada Senin tanggal 8 Agustus 2016 jam 21.00 wib, Milter mendatangi Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, untuk menginap di kamar 30. Sekitar Jam 22.00 wib, Milter menghubungi terdakwa Reza."Gak lama Reza datang. Pada jam setengah 1 malam (00.30 wib), orang (petugas) Poltabes (Polrestabes) Medan datang dan masuk ke kamar. Saat itu, kami lagi golek-golek (tiduran) di atas tempat tidur," terangnya. Ketika penggeledahan, polisi sempat menggeser tempat tidur. Kemudian, polisi memanggil Milter untuk memperlihatkan plastik kecil sabu sisa pakai."Ada plastik kecil bekas sabu ditemukan, sementara bong ditemukan di meja. Habis penggeledahan kami dibawa ke Poltabes. Sabu dan barang itu bukan milik saya," cetus Milter seraya menambahkan bahwa dirinya ke Medan untuk pergi ke Yogyakarta. Setelah ditangkap, Milter mengakui sempat direhab di Medan Plus, Stabat.Terdakwa Reza juga membantah barang haram itu miliknya. Ia mengaku mendatangi Milter di hotel bersama rekannya bernama Boy. Reza mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014. Pria yang bekerja mocok-mocok ini menyebut dirinya dan keluarga pindah ke Medan untuk menghindari narkoba.Dalam kasus ini, JPU menjerat kedua terdakwa denga Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Milter sendiri diketahui merupakan anggota PAW DPRD Labuhanbatu yang baru duduk 3 bulan.(Mtc/D)