Matatelinga.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hj Nurain Lubis, 54, dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dengan terdakwa Roymardo Sah Siregar terpaksa ditunda. Penundaan ini dikarenakan rencana tuntutan (rentut) belum ada. "Berhubung rentut belum turun dari Kejagung, kami minta sidang diundur satu minggu, majelis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke, dalam lanjutan persidangan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/12/2016).Permintaan JPU lantas dikabulkan oleh majelis hakim."Sidang ditunda hingga Kamis tanggal 22 Desember 2016. Bisa mengerti terdakwa," tanya hakim Sontan kepada terdakwa Roymardo dan penasehat hukumnya, Eka Ginting SH.Mendengar itu, Roymardo hanya bisa mengangguk. Majelis hakim mengetuk palu seraya menunda sidang hingga Kamis (22/12). Sidang kali ini tidak seperti biasanya yang sering diwarnai kericuhan.Roymardo, adalah terdakwa pembunuh Nurain Lubis pada Senin 2 Mei 2016 jam 15.47 wib, di dalam kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur Kota Medan.(Mtc/D)