Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terkait Penanganan Korupsi, Kejari Dairi Raih Perigkat Pertama

Terkait Penanganan Korupsi, Kejari Dairi Raih Perigkat Pertama

Admin - Sabtu, 17 Desember 2016 19:07 WIB
google
Matatelinga.com - Dari Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung (Kejaksaan Agung), Kejari yang berprestasi dalam penanganan kasus korupsi, peringkat pertama diraih oleh Kejari Dairi, kedua diraih Kejari Medan, ketiga diraih Kejari Gunung Sitoli, keempat diraih Kejari Nias Selatan (Nisel) dan kelima diraih Kejari Tanjungbalai.Sementara, untuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), peringkat pertama diraih Cabjari Toba Samosir di Porsea, kedua diraih Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dan ketiga diraih Cabjari Deliserdang di Labuhanbatu. Kepala Kejatisu (Kajatisu), Bambang Sugeng Roekmono mengatakan Rakernas di Kejagung pada dua pekan lalu telah terlaksana dengan baik. Selanjutnya, hasil Rakernas disampaikan kepada para Kajari serta Kacabjari di daerah dengan maksud agar segera melaksanakan berbagai program kerja ke depannya."Hasil rakernas agar dapat kita laksanakan. Dimana para jaksa dan seluruh pegawai harus meningkatkan kinerja dengan meningkatkan kemampuan SDM. Persoalan hukum yang selalu muncul terus menerus berkembang dan jangan jadikan alasan tentang sedikitnya jumlah SDM yang ada untuk tidak melaksanakan tugas," kata Bambang, Sabtu (17/12/2016).Untuk penanganan perkara, Bambang menyampaikan, jaksa harus mengimbangi atau menetralisir opini publik yang berkembang akibat isu tidak benar yang dilontarkan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukum dengan pernyataan proporsional, terkontrol dan terukur secukupnya serta seperlunya sesuai bukti dan fakta dari perkara yang ditangani.Terkait mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi, Bambang membacakan pengarahan Jaksa Agung, bahwa gugatan terhadap penetapan tersangka atau penyitaan melalui upaya praperadilan oleh tersangka atau pihak ketiga harus diantisipasi secara baik. "Konsentrasi jaksa selaku penyelidik atau penyidik jangan sampai terganggu dengan adanya upaya praperadilan tersebut," himbaunya.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten