Matatelinga.com - Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua orang pengedar sabu dari kawasan Jalan Platina Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Kedua tersangka masing-masing AWH dan IS keduanya warga Jalan Platina diringkus, Minggu (18/12/2016).Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/12/2016) menjelaskan, penangkapan terdahap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas kedua tersangka. "Kemudian, pada Minggu sore anggota kita langsung menindaklanjutinya dan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan," kata Ganda.Kedua tersangka kata Ganda, diringkus di sebuah rumah saat asyik menghisap sabu. Dari tangan para tersangka, kata Ganda, disita dua bungkus plastik besar berisi 4 paket sabu dan 2 handphone sebagai barang bukti. "Selanjutnya tersangka dan barang-bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan intensif," terangnya.