Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dukun Palsu Diamankan Sat.Reskrim Polres Asahan

Dukun Palsu Diamankan Sat.Reskrim Polres Asahan

Admin - Rabu, 21 Desember 2016 09:53 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Belum sirna dari ingatan perkara penggadaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo Jawa Timur, kini di Asahan telah muncul dukun penggandaan uang yang dilakukan oleh tersangka "S alias B" ,36, warga Aek Natas Labura dan tersangka "IR" ,24, warga Perkebunan Gunung Bayu Kecamatan Rahuning Asahan dengan korbannya Riswanto ,49, PNS Dinas Pendidikan Asahan warga dusun I Pasar Melintang nomor 10  desa Punggulan Kecamatan Air Joman Asahan.Beradasarkan adanya laporan polisi nomor LP/839/XII/2016/SU/Res.Asah tertanggal 10 Desember 2016 yang dilaporkan oleh korban kepada pihak Kepolisian setempat, opsnal Sat.Reskrim Polres Asaahan langsung melakukan penyelidikan dan penagkapan terhadap pelaku .Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP.Tatan Dirsan Atmaja,SIK melalui kasat reskrim Polres Asaahan AKP.Bayu Putra Samara,SIK yang didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Khomaeni, Rabu (21/12/2016) membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka pelaku kejahatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka "S alias B" ,36, warga kabupaten Labuhan Batu Utara dan tersangka "IR" ,24,warga Perkebunan Gunung Bayu Kecamatan Rahuniunbg Asahan , pada Sabtu 10 Desember 2016 disalah satu warung yang berada di pasar sebelas Binjei Serbangan Kecamatan Air Joman Asaahan, ujarnya.Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara,SIK juga menuturkan modus operandi yang dimainkan tersangka untuk menjerat mangsanya , dengan menawarkan bahwa dirinya dapat menggandakan uang secara ghoib dalam waktu 45 hari, sehingga korban Riswanto mempercayainya dengan menyerahkan uang pancingan sebesar Rp.2 juta rupiah, dan setelah tersangka melakukan prosesi perdukunannya kembali tersangka meminta uang pancingan tambahan sebesar Rp.10 juta , Rp.12 juta , Rp.5 juta, Rp.1 juta dan Rp.1.900.000,- sehingga total uang yang diserahkan korban kepada tersangka pada saat itu berjumlah Rp.31.900.000,- agar dalam proses penbggandaan tersebut cepat teralisasi.Pada akhir Nopember 2016 yang lalu tersangka kembali meminta utambahan uang sebesar Rp.5 juta kepada korban dengan alasan sedikit lagi uang dapat digandakan hingga belipat ganda , namun saat tiba waktu yang telah dijanjikan oleh tersangka uang tersebut masih belum dapat diterima oleh korban, akan tetapi korban hanya mendapatkan potongan kertas berwarna putih yang telah diikat dan diletakan dalam kardus bekas kemasan salah satu rokok yang dibungkus dengan kain kafan putih serta diberi sesajen berupa bunga serta minyak duyung.Korban merasa tertipu oleh tersangka langsung membuat pengaduan dan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi Mapolres Asahan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tukasnya.(Mtc/Ben)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten