Matatelinga.com - Pekat IB dan seluruh elemen masyarakat kabupaten akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Asahan pada akhir Desember 2016 mendatang, aksi unjuk rasa yang akan digelar Pekat IB dan masyarakat Asahan ini berkaitan dengan lambannya penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan MTQ ke 35 tahun 2015 yang lalu.Syaid Musyi ketua DPD Pekat IB Asahan dalam keterangannya kepada Matatelinga.com , Rabu (21/12/2016) mengatakan kami akan segera melaksanakan aksi secara besar besaran ke kantor kejaksaan negeri Asahan, aksi ini akan kami gelar akhir Desember 2016 ini, ujar.Aksi yang akan kami gelar ini berkaitan dengan lambannya penanganan perkara adanya dugaan penyelewengan dana anggaran pelaksanaan MTQ ke 35 tahun 2015 lalu dan pihak Kejari Asahan pun sudah menetapkan dua tersangkanya diantaranya kabag Sosial Pemkab Asahan Darwin, SH dan Sekdakab.Asahan drs.H.Sofyan, MM sejak beberapa bulan lalu.Tersangka sudah ada yang ditetapkan namun jangankan yang sudah berstatus tersangka ini ditahan, dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai terdangka saja belum pernah dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Asahan, inikah kinerja yang dipersembahkan kepada masyarakat Asahan oleh Kejari Asahan selama dipimpin oleh HR.Hutagalung,SH,CN selaku Kajari Asahan.Direncanakan massa yang akan mengikuti aksi ini sekitar ratusan orang , massa tersebut bukan merupakan massa bayaran, melainkan massa yang sudah kecewa dengan sikap dan kinerja Jaksa Penyidik Kejari Asahan.Hendaknya Kajari Asahan HR.Hutagalung jangan memancing kemarahan masyarakat Asahan ini, dengan terus menerus menunda proses penegakan hukum terhadap perkara MTQ tersebut.Secara terpisah Kasi Intelejen Kejari Asahan Boby,SH saat dihubungi melalui selularnya mengatakan baru mengetahui akan ada aksi massa berkaitan dengan penanganan perkara MTQ ke 35 tersebut dari rekan wartawan, kami siap menerima kedatangan rekan rekan Pekat IB dalam aksi yang rencananya akan digelar di kantor Kejari Asahan, kami akan menjelaskan mengapa dan kenapa perkara ini tidak segera diajukan ke persidangan, tukasnya (Mtc/ben)