Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dendam Sama Polisi, Tiga Pria Molotov Pos Polisi Kampung Baru

Dendam Sama Polisi, Tiga Pria Molotov Pos Polisi Kampung Baru

Admin - Rabu, 21 Desember 2016 21:25 WIB
Matatelinga.com
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing memberikan keterangannya pada wartawan di Mapolsek Medan Baru, Rabu (21/12/2016) malam.
Matatelinga.com - Penyidik Polsek Medan Kota menggelar pra-rekonstruksi atas kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Medan. Rekonstruksi digelar Rabu (21/12/2016) malam. Dari pra-rekonstruksi ini diketahui, ketiga tersangka mendendam pada polisi karena ditilang.Ketiga tersangka masing-masing T,29, warga Jalan Marindal, Pasar V, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak, DG alias David,23, warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Patumbak dan MA alias Arif alias Ajo,23, warga Jalan Marindal, Pasar IV, Dusun VII, Desa Marindal I, Patumbak memperagakan tiga adegan. Darisitu diketahui bahwa pelemparan juga melibatkan tiga tersangka lain. "Mereka dendam dengan petugas kepolisian. Sebab, satu dari antara mereka ada yang ditangkap dan petugas tidak mau berdamai. Akhirnya mereka merancang siasat ini untuk melakukan pengeboman tersebut," kata Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu.Martuasah menguraikan, keenam pelaku melakukan aksi pelemparan bom molotov ini pada Selasa (10/5) pukul 02.00 WIB. Di bawah pengaruh minuman keras, keenamnya nekat melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut. Petugas awalnya melakukan penangkapan kepada T yang kemudian berkembang pada penangkapan dua tersangka lainnya pada Kamis (8/12/2016) lalu. Dalam penangkapan itu, tambah Martuasah, petugas mendapati barang bukti berupa pecahan botol, kain bekas yang digunakan pelaku, pecahan kaca pos polisi dan dokumentasi pos polisi yang telah dirusak dan dibakar mereka. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan oleh polisi dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e, 2e Subsider Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara.  


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lihat Kepulan Asap Warga Turi " Menjerit"

Berita Sumut

Berhasilkah Polisi Meringkus Pelaku Pencurian Uang 300 Juta..?

Berita Sumut

Bocah Terkena Bom Molotov, Jiwanya Tak Tertolong

Berita Sumut

Polisi akan Tangkap Penganiaya Syahrial

Berita Sumut

Jurtul dan Pemain Ditangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Mahasiswa "Pesta" Narkoba di Kos, di Grebek Polisi