Matatelinga.com - Untuk kedua kalinya, lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umu (JPU) atas terdakwa Roymardo Sah Siregar, kembali ditunda. Penundaan kedua kalinya ini masih disebabkan hal yang sama yakni belum turunnya rentut (rencana tuntutan) untuk terdakwa dari Kejaksaan Agung. Sidang terbuka untuk umum itu sempat dibuka di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12/2016).Terdakwa Roymardo Sah Siregar (21) terlihat hanya bisa pasrah dan sering menunduk. Ketika membuka sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Sontan Merauke bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Nalom. "Apa tuntutan sudah siap pak jaksa," tanya hakim Sontan. JPU Nalom menjawab bahwa rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung)."Kami minta sidang diundur satu minggu," jawab Nalom. Permintaan JPU lantas dikabulkan oleh majelis hakim dan sidang ditunda hingga Kamis tanggal 29 Desember 2016.Sidang kali ini tidak seperti biasanya yang sering diwarnai kericuhan. Pasalnya, saat sidang berlangsung, tidak satupun terlihat keluarga korban. Biasanya, keluarga korban tak pernah absen menghadiri sidang.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar, bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 2 Mei 2016 jam 15.47 wib, di dalam kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur Kota Medan.