Matatelinga.com - Penanganan perkara dugaan korupsi MTQ ke-35 tingkat Provinsi di Asahan tidak jelas. Meski sudah ada dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Asahan, namun, hingga saat ini diketahui kedua tersangka masing-masing Darwin,SH Kabag Sosial Pemkab Asahan dan Sekdakab Asahan Drs H Sofyan,MM pada masih bebas berkeliaran alias belum ditahan. Massa Pekat IB Asahan memastikan akan berunjukrasa ke Kejari Asahan menuntut kejelasan penanganan kasus ini. Syaid Musyi ketua Pekat IB Asahan yang didampingi oleh Afrianto selaku Sekretaris Pekat IB Asahan kepada Matatelinga.com, Kamis (22/12/2016) mengatakan penanganan perkara MTQN ke 35 tingkat Propinsi Sumatera Utara yang sudah cukup lama ditangani oleh Kejari Asahan, hingga saat ini belum juga terlihat hasilnya, meskipun pihak Jaksa penyidik telah menetapkan status tersangka kepada Darwin,SH selaku Kabag Sosial Pemkab Asahan dengan nomor surat penetapan tersangka 01/N.2.23/Fd.1/05/2015 serta terhadap Sekdakab Asahan Drs H Sofyan, MM dengan surat penetapan tersangka 02/N.2.23/Fd.1/06/2016. "Namun hingga kini perkara tersebut berhenti samapi dengan keluarnya surat penetapan tersangka," kata Syaid.Syaid mengatakan padahal, penetapan tersangka terhadap Kabag Sosial Pemkab Asahan Darwin,SH sejak bulan Mei 2016 lalu, dan terhadap Sekdakab Asahan Drs.H.Sofyan,MM pada bulan Juni 2016 lalu, namun hingga kini tidak satupun tersangka tersebut pernah dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka sebagaimana dalam penetapan tersebut oleh pihak Kejari Asahan. "kasus ini bagaikan kapas yang melayang, ringan tapi sangat berisi dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, kiasan ini silahkan anda artikan sendiri," ungkapnya. "Hari ini surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Polres Asahan terkait rencana aksi Pekat IB Asahan akan menggelar aksi unjuk rasa sudah dilayangkan, dan kami tinggal menunggu keluarnya surat tersebut, dalam aksi tersebut kami akan mendesak pihak Kejari Asahan lebih serius dalam menangani perkara dimaksud," timpal Afrianto. Kejari melalui audit BKP menemukan dugan penyelewengan dana kegiatan MTQN ke-35 yang bersumber dari APBD Asahan sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran (TA) 2015 dan dana hibah Provinsi Sumatera Utara TA 2015 sebesar Rp2 miliar. Ketua Panita dijabat oleh Sekeretaris Derah (Sekda) Kabupaten Asahan Sofyan MM dan ketua pelaksana kegiatan MTQN dijabat oleh Asisten II Pembangunan, Mahendra. (ben)