Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Cerita Isa, Sang Nelayan Yang Bekerja Demi Adik dan Orangtua

Cerita Isa, Sang Nelayan Yang Bekerja Demi Adik dan Orangtua

Admin - Kamis, 22 Desember 2016 20:29 WIB
google
Matatelinga.com - Sebagai tulang punggung keluarga, Isa Maulidin alias Muhammad Iqbal ,25, harus bekerja keras untuk menghidupi kebutuhan adik dan orangtuanya. Namun, cara Isa menangkap ikan menyalahi aturan sehingga ia harus duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12/2016)."Saya bekerja sebagai nelayan untuk menghidupi kebutuhan adik dan kedua orangtua saya pak hakim," cerita Isa yang merupakan terdakwa kasus dugaan ilegal fishing ini. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fahren, Isa mengaku bekerja sebagai nelayan selama 6 bulan belakangan di perairan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.Pria berkulit hitam ini mengaku, sampan yang ia gunakan mencari rezeki milik majikannya dengan dilengkapi pukat hela berpalang beam trawl dilarang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia. Dari segi penghasilan, ia menuturkan, cerita pahit sebagai nelayan yang berpenghasilan tak layak dari kata cukup. Terkadang, hasil tangkapan di laut tak mampu mencukupi kebutuhan adik dan orangtuanya."Penghasilan saya Rp 150 ribu per hari, masih kotor pak. Belum lagi uang minyaknya, paling sedikit satu hari saya cuma Rp 30 per hari. Kadang pun gak bergaji, cuma capek-capek badan aja," cerita Isa kembali.Ia mengakui perbuatannya melanggar aturan. Polisi Perairan Pangkalanbrandan memergoki aksinya saat menangkap ikan secara ilegal dengan menggunakan pukat hela berpalang beam trawl di perairan Sei Lepan, Kabupaten Langkat pada tanggal 24 November 2016 lalu.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew Sembiring mendakwa Isa Maulidin melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Mtc/D)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten