Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pencuri di MNC TV diringkus Timsus Poldasu

Pencuri di MNC TV diringkus Timsus Poldasu

Admin - Jumat, 23 Desember 2016 18:58 WIB
google
Matatelinga.com - Petugas Tim Khusus (Timsus) Dit Reskrimum Polda Sumut merinmgkus tiga pelaku pencurian yang beraksi di gudang PT Kabel Mediacom yang juga merupakan anak perusahaan MNC TV di kawasan Jalan Setia Budi, Medan. Namun, seorang diantaranya berhasil berkabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas yang sudah mengantongi identitasnya.Ketiga pelaku berinisial, SH ,29, dan MJH ,31, keduanya warga, Jalan Perjuangan Setiabudi, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal dan seorang lagi berinisial YUS ,36, warga Jalan Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang yang merupakan karyawan di PT Kabel Mediacom.Dari tangan pelaku, Timsus menyita barang bukti yakni, tiga pieces Splicer, tiga pieces Clipper, satu pieces Stripper, satu unit adaptor dan satuu unit sepeda motor. Total kerugian perusahaan akibat aksi mereka mencapai Rp180 juta.Kepala Tim Khusus (Katimsus) Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat pada Wartawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas hasil pengembangan penyelidikan dari laporan nomor LP/1664/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2016. Kata Sandy, modus penyelidikan yang dilakukan Timsus yakni dengan membeli alat-alat itu untuk memancing pelaku."Setelah cocok dengan harga yang disepakati, kemudian terjadi transaksi. Saat transaksi, ketiga pelaku kita amankan," ujar Sandy didampingi Kanit Timsus, AKP Jogi Simanjuntak, Jumat (23/12/2016)."Berdasarkan pengakuan ketiganya, ada seorang pelaku lagi yang juga rekan mereka terlibat di dalamnya. Saat ini masih dalam pengejaran," tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini.Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkaan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta membantu melakukan pencurian. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri

Berita Sumut

Rudenim Belawan Over Kapasitas, Pengungsi Dipindahkan

Berita Sumut

Isak Kerabat Tangis Pecah di Rumah Duka

Berita Sumut

RS UNPRI Tebing Tinggi-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur