Matatelinga.com - Penyidik Kejatisu akan segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan pada Januari 2017. Proyek revitalisasi terminal ini dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Medan bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014-2015 senilai Rp 10 miliar.Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (28/12/2016) mengatakan, penyidik akan melimpahkan berkas milik ketiga tersangka pada Januari 2017. "Mudah-mudahan gak lama lagi segera selesai, kira-kira Januari 2017 berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia. Iwan mengatakan, penyidik bersama tim ahli dari Politeknik Medan juga sudah melakukan pengecekan fisik pada proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas. Hasil penyidikan sementara dari pengecekan fisik, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Salim menjelaskan, penghitungan kerugian negara pada proyek itu juga masih dalam tahap perampungan audit oleh akuntan publik. Meski audit kerugian negara selesai dihitung, penyidik belum mau membeberkan nama-nama serta peran para tersangka. "Yang penting, perkara ini berjalan terus. Kita akan tetap beritahu dan terbuka ke publik," terangnya.Menurutnya, mereka belum mau mengekspose nama-nama para tersangka ke publik karena kepentingan agar proses penyidikan berjalan lancar. Proyek tersebut dianggap amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Hal itulah yang diindikasikan adanya dugaan korupsi dan melawan hukum. Meski belum selesai, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar. (Mtc/Putra)