Matatelinga.com - Dua pelaku mencuri bernama HH ,22, dan JW ,18, warga Jl Binjai Km 14,5 Gg Gembira IV, Desa Diski, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang, ditangkap Polsek Medan Sunggal. Dua pelaku putus sekolah ini pun nekat membongkar rumah milik Junaidi Saputra ,29, yang masih tetangganya, Rabu (28/12/2016).Akibatnya, maling kecil ini pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi usai petugas Polsek Sunggal mengamankan keduanya, Kamis (29/12/2016) siang.Informasi yang dihimpun, sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu memantau kediaman korban. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, kedua tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.Tanpa ada halangan, seisi rumah korban pun diacak-acak tersangka yang membawa barang curiannya menggunakan becak bermotor (betor)."Saat kejadian, korban bersama keluarganya tengah pergi berlibur. Saat pulang, korban mendapati kediamannya acak-acakan dan melaporkannya ke kita (Polsek Sunggal)," ucal Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Panit Reskrim, Ipda Martua Manik.Dikatakan Manik, dari tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah selimut, 1 buah karpet, 1 buah helm, 1 buah tas ransel, 2 pasang sepatu, 3 buah singlet, 2 buah lilin, 1 buah bedak, 1 satu buah cok sambung dan 1 satu buah dompet yang berisi uang tunai Rp1,3 juta."Untuk saat ini kedua tersangka masih kita periksa intensif," akunya.(Mtc)