Matatelinga.com - KontraS mencatat 49 kasus konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara sepanjang tahun 2016. Jumlah ini meningkat 16 kasus dari tahun 2015 (33 kasus). Dari 49 kasus tersebut, sebanyak 72 orang mengalami luka, 17 orang dikriminalisasi dan 1 orang meninggal. Hal ini menunjukan bahwa persoalan agraria merupakan satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di Sumatera Utara.Selain persoalan klasik berupa perebutan akses atas tanah yang melibatkan petani, ketersediaan lahan untuk pengungsi Sinabung dan Kebijakan relokasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemko Medan terhadap beberapa pasar tradisional dan perumahan di seputaran bantran rel kereta api juga ikut menambah jumlah konflik agraria di Sumatera Utara sepanjang tahun 2016. "Jika dikaji lebih dalam, persoalan-persoalan agraria tersebut bukanlah permasalahan baru (terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya) dan masih potensial untuk meledak setiap saat. Situasi ini terjadi karena belum adanya mekanisme penyelesaian yang efektif baik dari pemerintah lokal maupun Nasional," kata Kepala Operasional KontraS Sumut Amin Multazam, Kamis (29/12/2016).Aparat keamanan khususnya pihak kepolisian dikatakannya, dalam beberapa kasus agraria di Sumatera Utara dibeberapa titik konflik justru dinilai semakin memperkeruh situasi. Konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan (swasta/Negara) pada akhirnya berubah menjadi bentrokan (konflik) antara Kepolisian dengan kelompok masyarakat (petani). Tingginya angka korban luka dan kriminalisasi menjadi bukti bahwa dalam menyikapi persoalan agraria, kepolisian belum mampu memahami situasi secara komprhensif serta berdiri pada posisi netral. Salah satu penyumbang Konflik agraria di Sumatera Utara yang mendapatkan perhatian khusus KontraS adalah konflik yang melibatkan PTPN II. Secara umum konflik PTPN II bisa dikategorikan dalam 3 hal, konflik terkait Ex HGU PTPN II (5.873,06 HA), non HGU/Kelebihan HGU, dan di dalam HGU. Dalam catatan KontraS, sepanjang tahun 2016 tercatat 12 titik konflik yang melibatkan PTPN II dengan 30 korban luka dan 2 orang dikriminalisasi. Persoalan berkepanjangan yang melibatkan PTPN II khususnya di tanah-tanah Eks HGU PTPN II dalam amatan Kontras menyebabkan kompleksitas aktor konflik. Bentrokan-bentrokan tidak hanya melibatkan petani kontra perkebunan dengan melibatkan aparat keamanan (Polisi/TNI/Pamswakasra). Namun dalam zona ini kerap terjadi bentrokan antar kelompok petani penggarap, petani vs preman dan berbagai kelompok lain dalam rangka menguasai tanah-tanah tersebut. Selama lima tahun terkahir (20012-2016) data kontras menunjukan 54 kasus terjadi dengan 185 korban luka dan 6 orang meninggal. Tabel Konflik Ex HGU PTPN II (2012-2016)Tahun Jumlah Kasus Kondisi Korban Luka Meninggal2012 12 41 22013 14 56 32014 3 25 12015 13 33 -2016 12 30 -Total 54 185 6"Gambaran situasi kekerasan dan Konflik Agraria sepanjang tahun 2016 di Sumatera Utara telah mencapai level mengkhawatirkan. Aparat keamanan yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan justru berperan ganda sebagai aktor dominan dalam melakukan kekerasan dan Pelanggaran HAM. Aparat keamanan khususnya kepolisian dituntut untuk segera berbenah agar perbaikan citra sebagaimana berulang kali ditegaskan oleh Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian bukanlah sekedar jargon dan slogan tanpa bukti. Ditengah arogansi dan ketidakprofesionalan aparat kemanan, Sumatera Utara harus dihadapakan pada situasi konflik agraria yang tidak berujung. Fakta memamaparkan bahwa persoalan agraria di Sumatera Utara tidaklah berdimensi tunggal dan berada pada ruang yang minus intervensi (internasional, nasional, regional). Artinya dalam proses penyelesaian konflik agraria, khususnya di Sumatera Utara haruslah berbekal kemauan kuat bagi semua steakholder, baik itu Pemerintah Pusat, Lokal, maupun pihak masyarakat. Apabila situasi ini tetap dibiarkan, maka korban terus berjatuhan dan pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil (petani)" tandasnya. (Mtc).