MEDAN - Matatelinga: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut) mengamankan 146 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian pada tahun 2016.Ke 146 WNA itu diamankan di 6 Kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan sebanyak 111 orang, Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan 15 orang, Kantor Imigrasi Klas II Belawan 8 orang, Kantor Imigrasi Klas II Pematang Siantar 4 orang, Kantor Imigrasi Klas II Sibolga 4 orang dan Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai 4 orang."Dari 146 orang diantaranya 78 WN Bangladesh, 44 WN China, 12 WN Malaysia, 2 WN Filipina dan negara lainnya," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/1/2017). Josua menambahkan, untuk penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan sebanyak 22 kasus dengan perincian 19 WN China, 2 WN Bangladesh dan 1 WN Pakistan.Kemudian, Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan 2 kasus diantaranya 1 WN Pakistan dan 1 WN Jepang, Kantor Imigrasi Klas II Belawan 2 kasus dengan perincian 1 WN Pakistan dan 1 WN Malyasia, Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai 1 kasus yakni seorang WN Indonesia dengan nama Suprapto alias Anto yang melanggar UU No 6 Tahun 2009."Kita akan terus melakukan pemantauan orang asing dilakukan tim pengawas orang asing (Tim Pora) Imigrasi Kemenkum HAM Sumut," sebutnya. Dia menambahkan, untuk pengawasan orang asing pihaknya melakukan koordinasi dengan masing-masing Polres yang berada di Sumut.(Mtc)