Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Rayakan Tahun Baru di Sibolangit di Tangkap

Rayakan Tahun Baru di Sibolangit di Tangkap

Admin - Selasa, 03 Januari 2017 19:53 WIB
Matatelinga.com
MEDAN - Matatelinga: Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama IS ,24, Minggu (1/1) dinihari kemarin diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal saat merayakan ?Tahun Baru 2017 di Sibolangit.Informasi dihimpun wartawan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Dusun II Komplek Sukamaju Indah, Kecamatan Sunggal bermula ketika petugas Polsek Sunggal mendapatkan laporan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 6292 II milik tetangga korban Amat Sari Ginting ,56, di rumahnya.Mendapat laporan itu, petugas Polsek Sunggal kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku pencurian tersebut. "Jadi korban dan tersangka merupakan tetangga, karena korban pergi ke Berastagi jadi rumah dititipkan ke tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Selasa (3/1/2016).Namun, setelah korban sampai di rumah, dikatakan Nur, satu unit sepeda motor sudah tidak ada lagi di dalam rumah. Korban yang mulai khawatir kemudian menghubungi tersangka, tapi tetap tidak ada jawaban."Akhirnya Sabtu (31/12) kemarin, korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal, mendapat laporan itu bersama korban kita kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka," ujar Nur.Setelah dilakukan peny?isiran, korban dan petugas mendapati kalau tersangka tengah merayakan tahun baru di kawasan Sibolangit. Nur melanjutkan, petugas lalu mengejar tersangka dan menangkapnya di Sibolangit. "Usai diamankan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sunggal," ujar dia.Dari pemeriksaan polisi, dijelaskan Nur, diketahui bahwa tersangka nekad mencuri sepeda motor tetangganya untuk dapat menikmati liburan tahun baru. "Masih kita dalami lagi, itu baru sebatas pengakuan," tandas dia.Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien