BINJIA - Matatelinga: Seorang ibu rumahtangga bergelut dengan narkoba, akhirnya berurusan dengan satuan Unit Narkoba Polres Binjai, Selasa (3/1/2017), sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku bernama RRP ,43, Warga Jl. Pusara, Gang Cangkul, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,50 gram, 2 buah plastik klip kosong, serta skop yang biasa di gunakan untuk membagi sabu sabu.Penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang wanita yang menyimpan dan menguasai sabu sabu.Selanjutnya, aparat Satresnarkoba Polres Binjai langsung melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Pusara, Gang Cangkul, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan, saat di konfirmasi Wartawan, Rabu (4/1/2016) siang, membenarkan penangkapan tersebut."Benar, anggota kami tadi malam berhasil mengamankan pelaku. Setelah di lakukan penggeledahan, di dapati barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan lainnya," tegasnya.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di bawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Mtc)