Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tarif STNK Naik Perlu Ditinjau, Sebaiknya Ada Pengecualian

Tarif STNK Naik Perlu Ditinjau, Sebaiknya Ada Pengecualian

Admin - Kamis, 05 Januari 2017 15:41 WIB
google
MEDAN - Matatelinga:  Tarif pengurusan STNK baik roda dua maupun empat akan mengalami kenaikan, Jumat (6/1). Kenaikan ini berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.Menyikapi ini, anggota DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu kepada wartawan, Kamis (5/1/2016) berharap pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali. "Masyarakat kan terkejut-kejut dengan kenaikan ini. Apalagi dengan kondisi perekonomian seperti sekarang ini. Perlulah ditinjau lagi, paling tidak diturunkan harganya," bilangnya.Sabar yang juga Ketua Komisi A DPRD Medan ini menambahkan, pengecualian itu salah satunya dengan membedakan antara kendaraan tahun buatan lama dengan kendaraan mewah. "Jangan pulak mobil botot harga pengurusannya sama dengan mobil mewah. Harapan kita seperti itu," tandas politisi Golkar ini.Untuk diketahui, kenaikan tarif tersebut antara lain untuk roda dua STNK baru dari tarif lama Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen, STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, naik 100 persen. Kemudian BPKB baru dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen dan Mutasi dari Rp175 ribu menjadi Rp150 ribu naik 100 persen.Sementara untuk roda empat STNK baru dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen dan STCK dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu naik 100 persen.Lalu BPKB baru dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu naik 275 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp100 ribu menjadi Rp375 Ribu naik 275 persen dan Mutasi dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu naik 233 persen.Tarif pengurusan STNK baik roda dua maupun empat akan mengalami kenaikan, Jumat (6/1). Kenaikan ini berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.Menyikapi ini, anggota DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu kepada wartawan, Kamis (5/1) berharap pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali. "Masyarakat kan terkejut-kejut dengan kenaikan ini. Apalagi dengan kondisi perekonomian seperti sekarang ini. Perlulah ditinjau lagi, paling tidak diturunkan harganya," bilangnya.Sabar yang juga Ketua Komisi A DPRD Medan ini menambahkan, pengecualian itu salah satunya dengan membedakan antara kendaraan tahun buatan lama dengan kendaraan mewah. "Jangan pulak mobil botot harga pengurusannya sama dengan mobil mewah. Harapan kita seperti itu," tandas politisi Golkar ini.Untuk diketahui, kenaikan tarif tersebut antara lain untuk roda dua STNK baru dari tarif lama Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen, STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, naik 100 persen. Kemudian BPKB baru dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen dan Mutasi dari Rp175 ribu menjadi Rp150 ribu naik 100 persen.Sementara untuk roda empat STNK baru dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen dan STCK dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu naik 100 persen.Lalu BPKB baru dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu naik 275 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp100 ribu menjadi Rp375 Ribu naik 275 persen dan Mutasi dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu naik 233 persen.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten