Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengusaha Ekpedisi Dalam Pembunuhan, Melarikan diri 2 tahun, serahkan diri

Pengusaha Ekpedisi Dalam Pembunuhan, Melarikan diri 2 tahun, serahkan diri

Admin - Kamis, 05 Januari 2017 23:23 WIB
google
MEDAN - Matatelinga: Dalang pembunuhan Nurmala Dewi br Tinambunan ,30, oleh Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati br Pasaribu ,60, sempat melarikan diri, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Deliserdang.Data Matatelinga.com peroleh, pelarian Idawati ini lebih kurang 2 tahun, diketahui pengusaha di Batam itu pun harus menjalani hukuman 16 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).“Benar, dia telah menyerahkan diri ke Kejaksaan. Dia didampingi keluarganya saat datang ke Kejaksaan,” kata Kajari Deli Serdang, Asep Maryono, Kamis (5/1/2016).Pengusaha ekspedisi di Batam ini sempat menghubungi Kejari Deli Serdang. Wanita yang cukup dikenal di kawasan pelabuhan tersebut menyatakan ingin menyerahkan diri.“Dia sempat nelpon ngaku ingin menyerahkan diri. Awalnya kita tidak percaya. Lalu saya menyuruhnya datang, ternyata benar dia datang. Setelah itu, langsung kita eksekusi dia ke Rutan Pancur Batu,” jelas Asep.Idawati harus menjalani hukuman selama 16 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung No 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014.Majelis hakim kasasi yang diketuai Artijo Alkostar menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bidan Nurmala Dewi br Tinambunan (30), bidan Puskesmas Teladan, Medan Kota.Idawati tak langsung dieksekusi. Dia melarikan diri dan dikabarkan hidup di kapal di sekitar Batam. Bahkan dalam pelariannya, Idawati mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan Idawati tidak bersalah. Setelah putusan itu, perempuan ini melenggang bebas, padahal tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan yang kala itu dipimpinan Kompol Yoris Marzuki SIK, selaku Kasatreskrim telah susah payah menangkapnya.Pembunuhan terhadap Nurmala Dewi bermotif cemburu atau dendam akibat cinta segitiga. Idawati sakit hati karena pasangannya, Berton Silaban, menjalin cinta dengan korban.Dia lantas menyatakan keinginan membunuh Dewi kepada Rini Darmawati yang kemudian diteruskan kepada pelaku lainnya. Setelah melalui proses penyelidikan, delapan tersangka ditangkap.Selain Idawati br Pasaribu, polisi meringkus Rini Dharmawati alias Cici ,40, Julius alias Yus ,40, Bripka Gunita Bakhtiar ,32, Bripda Aulia Pratama Zulfadlil ,22, Rizki Darma Putra Gope ,23, Ashari alias Ari ,18, Iin Dayana ,26,. Bripka Gunita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil merupakan personel Polda Sumbar, sedang IIn Dayana merupakan mantan Polwan di Polda Sumut.(Mtc/Goc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten