Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
HMI Pertanyakan Mutasi Besar-Besaran di Pemkab Deli Serdang

HMI Pertanyakan Mutasi Besar-Besaran di Pemkab Deli Serdang

Admin - Minggu, 08 Januari 2017 11:49 WIB
ist
DELISERDANG - Matatelinga: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang meminta Kementerian Dalam Negeri agar bersikap tegas dalam menyikapi kasus mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang karena dinilai sarat pelanggaran.Menurut Ketua Umum HMI Cabang Deli Serdang, Eka Azwin Lubis, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan tidak boleh melakukan mutasi pegawai menjadi non-job. Sebab mutasi hanya boleh dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong."Ada indikasi beberapa pejabat eselon yang di-non-jobkan. Hal itu tidak sah dan batal demi hukum. Kami mendorong Kementerian Dalam Negeri dengan menyurati langsung Mendagri agar menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke lapangan," kata Eka Azwin Lubis, Sabtu (7/1/2017).Eka menjelaskan, bupati memiliki hak prerogatif untuk melakukan mutasi. Namun dalam mutasi juga ada aturan dan proses yang harus dilalui."Jika kita merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), proses mutasi PNS di Indonesia memang berubah. Tak ada lagi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun persoalannya, pejabat yang dimutasi sudah pas atau tidak tempatnya. Tidak boleh karena faktor like or dislike, apalagi sampai adanya jual beli jabatan," paparnya.Seperti diketahui, Bupati Deli Serdang Ashari melakukan mutasi besar-besaran. 1047 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Deli Serdang, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang dilantik di Alun-alun Pemkab, Lubuk Pakam, Jumat (6/1) kemarin.Lebih jauh Eka menegaskan, isi pasal 28 (a) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain."Hemat saya, bupati terindikasi melanggar UU di atas. Menghadapi maraknya kasus politisasi birokrasi di Deli Serdang, kita akan meminta dibentuknya tim gabungan yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kemendagri dan BKN serta meminta KPK mengusut dugaan praktik jual beli jabatan di Deli Serdang," tandasnya.(Mtc/Rel)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Dampak Akibat Molornya Pelantikan Wagubsu

Berita Sumut

Wanita Pakai Baju Lambang Palu Arit Diamankan

Berita Sumut

Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Gubsu Erry Resmikan Perizinan Online Simpel Paten