MEDAN - Matatelinga: Kasus dugaan korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 di PT Bank Sumut, disebut bukan tindak pidana korupsi melainkan perbankan.Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir SH MH mengatakan, kalau badan usahanya sudah berbentuk PT, maka sepenuhnya harus tunduk pada Undang-Undang UU PT. "Saya tidak setuju jika statusnya PT, namun jika ada kerugian dikenakan tindak pidana korupsi," katanya di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/1/2017).Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Mudzakkir menambahkan, jika terjadi tindak pidana di dalam perbankan, maka seharusnya yang dijerat adalah tindak pidana perbankan. "Kalau di dalam PT, dia ada saham mayoritas dan saham minoritas," tambahnya.Dalam konteks kasus dugaan korupsi di Bank Sumut tersebut, modal yang diberikan pemerintah telah berbentuk jadi saham. "Jika terjadi kerugian, maka dibicarakan dulu di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena di dalam PT, RUPS adalah penyelesaian yang paling tinggi," ujarnya.Jika dalam PT terdapat kerugian, maka tetap saja itu menjadi utang. Utang yang harus dibayar, bukan secara langsung dijerat dengan tindak pidana. Mudzakkir hadir untuk terdakwa Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan.(Mtc/D)