MEDAN - Matatelinga: Tiga jaringan pengedar narkoba seputaran SPBU Jl Sei Batanghari Kel Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah, diringkus Deninteldam I/BB menyaru sebagai pembeli, Sabtu (7/1) sekitar pukul 18.40. Kini ketigatersangka serta barang buktinya 286 butir Ekstasy diserahkan ke BNN Sumut.Kapendam I/BB Kolonel Inf Edi Hartono Senin (9/1/2017) mengatakan, tertangkapnya tiga tersangka bernama Ir ,40, MAL ,25, dan Ro ,26, ketiganya Warga Jl Balam Kel Sei Sikambing B Medan sunggal, menerima laporan seringnya berdar narkoba dengan bebas, sehingga anggota Dandeninteldam I/BB melakukan penyelidikan dan undercaoverbay.Kehadiran personil kita dilokasi penangkapan tersebut, ketiganya tidak menaruh curiga dan dilakukan transaksi barang telarang dengan menentukan tempat transaski barang terlarang tersebut. Namun, petugasnya semapat kewalahan dengan sepak terjang ketiga tersangka ini.Pasalnya, lokasi transaksi dilakukan oleh ketiga tersangka pertama dijanjikan sepeutaran S. Parman dan tim kita menuju lokasi tersebut. Namun, jelang beberapa jama kemudian, mereka kembali merubah lokasi transaksi yakni seputaran Jl Sukodono depan Rutan Tanjung Gusta Medan. Tetapi ketiga pelaku, kembali berubah pikiran dengan menyebukan lokasi kembali S Parman Mean dan terakhir barau di sepuataran Jl Sei Batang hari Medan, aku Edi.Ketiga tersangka minta pertemuan di sepuataran Jl Sei Batang hari, pada malam hari dan ternyata tersangka MAL menyerahkan barang telarang tersebut, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan, hingga meringkus dua rekannya.Dalam penangkapan tersebut, tim Dadentteldam menyita 286 butir pil esktasy, sepeda motor supra x125 nopol BK 4142 UV dan becak bermotor, ATM BRI, KTP SIM, dua unit Handpone. Selanjtnya ketiga tersangka digelandang ke Markas Dandeninteldam I/BB Jl Bringin Medan.Setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, langsung kita serahkan ke BNN Sumut, untuk dilakukan pengembangan, akunya.(Mtc)